Berita

Menu

Like Please

Kamis, 31 Oktober 2013

Mars pelajar OKI

むかっ音譜Not Angka Lagu Mars Pelajar OKI音譜むかっ






パーTeman-teman semua,  kali ini saya mau menulis entrian yang berupa not angka, yaitu Not Lagu Mars Pelajar OKI. Bagi teman-teman pelajar, mahasiswa maupun pendidik yang berdomisili di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pasti mengenal lagu Mars Pelajar OKI. Berdasarkan pengalaman pribadi, saya mengenal lagu ini hanya melalui media seluler (disebarkan dari HP ke HP). Anak-anak (khususnya anak-anak di sekolah kami) mampu menghafal lagunya, tetapi kesulitan jika harus menyanyikannya dengan menggunakan alat musik (misalnya pianika atau piano). Untuk itulah saya mmempunyai inisiatif untuk mencari dan menuliskan not lagunya, tentu saja ini versi saya. Maka, seandainya teman-teman menemukan not/nada yang kurang tepat, tolong diralat dan wajib memberitahukan kepada saya not/nada yang seharusnya (ngancam dikit gak pa pa khan ...   !! demi kebenaran ). Baiklah  teman-teman, silahkan disimak, ya ... !!






Lempuing Jaya




ラブラブBunda Annisaドキドキ

Senin, 15 Juli 2013

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Ditunda



Pembayaran tunjangan profesi guru bagi PNSD untuk triwulan II dari Kementerian Keuangan mengalami penundaan








Pembayaran tunjangan profesi bagi guru untuk triwulan II yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 9 – 16 Juli 2013 ditunda penyalurannya. Hal ini, disampaikan melalui surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti atas usulan revisi PMK Nomor 41/PMK.07/2013 menyebabkan perubahan alokasi anggaran terhadap beberapa daerah, sehingga jumlah dana untuk triwulan II, III, dan IV masing-masing daerah juga mengalami perubahan.

Terkait usulan tersebut, maka transfer dana tunjangan profesi guru bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) untuk triwulan II dari Kementerian Keuangan mengalami penundaan. Tunjangan profesi diberikan bagi guru yang sudah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Besarnya tunjangan profesi untuk guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta. Guru penerima tunjangan profesi harus memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru melalui mekanisme dana transfer ke daerah berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur P2TK PAUD-NI, Direktur P2TK Dikdas, dan Direktur P2TK Dikmen juga disesuaikan setelah revisi PMK selesai.

Berdasar petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru sebelumnya tunjangan profesi guru dibayarkan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV).



Lempuing Jaya, 16 Juli 2013


Bunda Annisa

Sabtu, 29 Juni 2013

Pembayaran Gaji Ke-13 Cair 1 Juli





JAKARTA - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri. Pembayaran gaji ke-13 yang seharusnya dibayarkan pada Juni tapi sempat molor dipastikan akan segera cair.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto mengatakan, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS di pusat maupun daerah sudah didistribusikan ke setiap satuan kerja.

"Seharusnya akhir Juni ini (cair), tapi ini kan sudah Jumat. Jadi, kami instruksikan agar pembayaran gaji ke-13 dibayarkan Senin nanti (1/7), berbarengan dengan gaji reguler," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (28/6).

Payung hukum untuk pencairan gaji ke-13 sudah lengkap. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2013 sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 20 Juni, sedangkan Peraturan Menkeu Nomor 92 Tahun 2013 sudah diteken Menkeu Chatib Basri pada 25 Juni.

Menurut Agus, SBY juga menginstruksikan pencairan gaji ke-13 dilakukan secepatnya. Sebab, gaji tambahan tersebut diharapkan bisa membantu para PNS dalam menghadapi dampak kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. "Karena itu, penting untuk segera dicairkan," katanya.

Agus memastikan, anggaran untuk dana gaji ke-13 sudah siap. Dia menyebut, untuk kementerian atau lembaga non kementerian di pemerintah pusat, anggaran sudah ditransfer ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). Adapun untuk PNS di daerah, anggaran sudah ditransfer dalam bentuk dana alokasi umum (DAU). "Jadi, semua sudah siap, tinggal dicairkan saja," ucapnya.

Apakah pemda masih membutuhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk mencairkan gaji ke-13? Agus mengatakan, juklak dan juknis sudah termuat dalam peraturan menteri keuangan (PMK). "PMK ini kan berlaku umum untuk pusat maupun daerah," ujarnya.

Dalam PP dan PMK disebutkan, besaran gaji ke-13 sama dengan gaji yang diterima pada Juni. Selain PNS dan TNI-Polri aktif, gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan PNS, penerima pensiun janda/duda/anak dari pensiunan, maupun penerima tunjangan seperti veteran.

Selain itu, pejabat negara bakal menikmati kucuran gaji ke-13. Mereka adalah presiden dan wakil presiden, ketua dan wakil ketua serta anggota MPR-DPR, menteri atau pejabat setingkat menteri, gubernur, wali kota, bupati, hingga pejabat tinggi lembaga negara lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)




Lempuing Jaya, 29 Juni 2013

Bunda Annisa