Berita

Menu

Like Please

Sabtu, 29 Juni 2013

Pembayaran Gaji Ke-13 Cair 1 Juli





JAKARTA - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri. Pembayaran gaji ke-13 yang seharusnya dibayarkan pada Juni tapi sempat molor dipastikan akan segera cair.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto mengatakan, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS di pusat maupun daerah sudah didistribusikan ke setiap satuan kerja.

"Seharusnya akhir Juni ini (cair), tapi ini kan sudah Jumat. Jadi, kami instruksikan agar pembayaran gaji ke-13 dibayarkan Senin nanti (1/7), berbarengan dengan gaji reguler," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (28/6).

Payung hukum untuk pencairan gaji ke-13 sudah lengkap. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2013 sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 20 Juni, sedangkan Peraturan Menkeu Nomor 92 Tahun 2013 sudah diteken Menkeu Chatib Basri pada 25 Juni.

Menurut Agus, SBY juga menginstruksikan pencairan gaji ke-13 dilakukan secepatnya. Sebab, gaji tambahan tersebut diharapkan bisa membantu para PNS dalam menghadapi dampak kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. "Karena itu, penting untuk segera dicairkan," katanya.

Agus memastikan, anggaran untuk dana gaji ke-13 sudah siap. Dia menyebut, untuk kementerian atau lembaga non kementerian di pemerintah pusat, anggaran sudah ditransfer ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). Adapun untuk PNS di daerah, anggaran sudah ditransfer dalam bentuk dana alokasi umum (DAU). "Jadi, semua sudah siap, tinggal dicairkan saja," ucapnya.

Apakah pemda masih membutuhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk mencairkan gaji ke-13? Agus mengatakan, juklak dan juknis sudah termuat dalam peraturan menteri keuangan (PMK). "PMK ini kan berlaku umum untuk pusat maupun daerah," ujarnya.

Dalam PP dan PMK disebutkan, besaran gaji ke-13 sama dengan gaji yang diterima pada Juni. Selain PNS dan TNI-Polri aktif, gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan PNS, penerima pensiun janda/duda/anak dari pensiunan, maupun penerima tunjangan seperti veteran.

Selain itu, pejabat negara bakal menikmati kucuran gaji ke-13. Mereka adalah presiden dan wakil presiden, ketua dan wakil ketua serta anggota MPR-DPR, menteri atau pejabat setingkat menteri, gubernur, wali kota, bupati, hingga pejabat tinggi lembaga negara lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)




Lempuing Jaya, 29 Juni 2013

Bunda Annisa

Kamis, 20 Juni 2013

Tunjangan Profesi Disalurkan Langsung ke Guru



Mulai tahun 2013 pencairan uang tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi tidak akan melalui pemerintah daerah lagi. Tunjangan profesi akan langsung disalurkan ke rekening guru.

Penyaluran dana tunjangan sertifikasi sebelumnya melalui pemerintah kota atau kabupaten sering kali terlambat diterima guru. Hal inilah yang mendasari kebijakan pemerintah untuk menyalurkan langsung uang tunjangan sertifikasi ke rekening guru.

Ketika evaluasi program pendidikan 2012 dan rencana tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh seperti dikutip dari Kompas.com (03/01/2013) mengatakan ”Setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh, pemerintah pengambil kebijakan akan menyalurkan langsung dana itu ke tangan guru,”.

Pemerintah mengalokasikan dana Rp 43 triliun untuk tunjangan profesi guru dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun di tahun 2013. Besarnya tunjangan profesi diterima guru adalah satu kali gaji pokok.

Dengan sistem penyaluran tunjangan profesi langsung ke rekening guru, diakui M. Nuh bukan hal yang mudah. ”Kami menyadari ini pekerjaan rumah yang sulit. Kami akan kawal dana itu agar benar-benar sampai di tangan guru,” kata M Nuh.

Sebelumnya menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), keterlambatan penyaluran tunjangan profesi pada tahun 2012 terjadi karena terkadang anggaran tunjangan profesi guru diendapkan dulu dalam rekening birokrat daerah agar memperoleh bunga dari uang tersebut. Bunga uang yang diendapkan itu hanya dinikmati oleh kalangan birokrat di daerah. Ini jugalah yang menyebabkan mengapa waktu pemberian tunjangan guru itu berbeda-beda, seperti ada yang 3 bulan sekali, 6 bulan sekali.

Selain terlambat, menurut Ketua Pengurus Besar PGRI, uang tunjangan profesi yang diterima guru juga tidak utuh karena dipotong dinas pendidikan daerah dengan berbagai alasan. Kalaupun tidak dipotong, saat pencairan tunjangan profesi, guru diharuskan membeli berbagai perlengkapan pendidikan seperti laptop yang harganya lebih mahal dibandingkan harga pasar.

Sumber : http://www.sekolahdasar.net/2013/01/tunjangan-profesi-disalurkan-langsung-ke-guru


Lempuing Jaya, 21 Juni 2013


Bunda Annisa