JAKARTA - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
Pembayaran gaji ke-13 yang seharusnya dibayarkan pada Juni tapi sempat molor
dipastikan akan segera cair.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto mengatakan, anggaran untuk
pembayaran gaji ke-13 bagi PNS di pusat maupun daerah sudah didistribusikan ke
setiap satuan kerja.
"Seharusnya akhir Juni ini (cair), tapi ini kan sudah Jumat. Jadi, kami
instruksikan agar pembayaran gaji ke-13 dibayarkan Senin nanti (1/7),
berbarengan dengan gaji reguler," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (28/6).
Payung hukum untuk pencairan gaji ke-13 sudah lengkap. Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 48 Tahun 2013 sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
pada 20 Juni, sedangkan Peraturan Menkeu Nomor 92 Tahun 2013 sudah diteken
Menkeu Chatib Basri pada 25 Juni.
Menurut Agus, SBY juga menginstruksikan pencairan gaji ke-13 dilakukan
secepatnya. Sebab, gaji tambahan tersebut diharapkan bisa membantu para PNS
dalam menghadapi dampak kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. "Karena
itu, penting untuk segera dicairkan," katanya.
Agus memastikan, anggaran untuk dana gaji ke-13 sudah siap. Dia menyebut, untuk
kementerian atau lembaga non kementerian di pemerintah pusat, anggaran sudah
ditransfer ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). Adapun untuk PNS
di daerah, anggaran sudah ditransfer dalam bentuk dana alokasi umum (DAU).
"Jadi, semua sudah siap, tinggal dicairkan saja," ucapnya.
Apakah pemda masih membutuhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk
teknis (juknis) untuk mencairkan gaji ke-13? Agus mengatakan, juklak dan juknis
sudah termuat dalam peraturan menteri keuangan (PMK). "PMK ini kan berlaku
umum untuk pusat maupun daerah," ujarnya.
Dalam PP dan PMK disebutkan, besaran gaji ke-13 sama dengan gaji yang diterima
pada Juni. Selain PNS dan TNI-Polri aktif, gaji ke-13 diberikan kepada
pensiunan PNS, penerima pensiun janda/duda/anak dari pensiunan, maupun penerima
tunjangan seperti veteran.
Selain itu, pejabat negara bakal menikmati kucuran gaji ke-13. Mereka adalah
presiden dan wakil presiden, ketua dan wakil ketua serta anggota MPR-DPR,
menteri atau pejabat setingkat menteri, gubernur, wali kota, bupati, hingga
pejabat tinggi lembaga negara lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lempuing Jaya, 29 Juni 2013
Bunda
Annisa