Tahun
ajaran baru sudah tiba, sudah saatnya anak-anak yang baru menyelesaikan
pendidikan di taman kanak-kanak (TK) untuk melanjutkan ke jejang pendidikan
selanjutnya, yaitu Sekolah dasar (SD). Tidak jarang dijumpai ada SD yang
memberikan tes masuk untuk peserta didik baru, tentunya dengan berbagai alasan.
Sekolah Dasar (SD) adalah salah satu jenjang pendidikan dasar. Lalu jika ada SD
memberikan tes untuk bisa menerima peserta didik baru, bolehkah itu?
Jawabnya
adalah tidak boleh, dasarnya adalah Peraturan pemerintah No. 17 tahun 2010
pasal 69 dan pasal 70. Dalam PP tersebut diatur untuk masuk SD atau sederajat
tidak didasarkan pada tes baca, tulis, hitung atau tes lainnya. Tidak ada
alasan bagi penyelenggara pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) atau sederajat
untuk menggelar tes masuk bagi calon peserta didiknya. Berikut isi PP No. 17
tahun 2010 pasal 69 ayat 4 dan 5 dan pasal 70:
Pasal
69
(4)
SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7
(tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik hingga
dengan batas daya tampungnya.
(5)
Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat
tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau
bentuk tes lain.
Pasal
70
(1)
Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan,
maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta
didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2)
Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka
penentuan
peserta
didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling
dekat dengan satuan pendidikan.
(3)
Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta
didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
Tes
masuk SD dengan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bisa digunakan jika
bukan untuk dasar diterima atau tidaknya masuk SD. Tetapi tes masuk SD hanya
digunakan untuk mengetahui tingkat kemampuan peserta didik baru, sehingga guru
bisa mempersiapkan sesuai dengan kemampuan peserta didik baru.
Tes
masuk SD dengan calistung hanya bertujuan untuk pemetaan awal kemampuan peserta
didik. Hal tersebut perencanaan dini bagi guru kelas 1 dalam merancang proses
pembelajaran yang akan dilaksanakan agar efektif dan tepat sasaran.
Lempuing Jaya, 3 Juni 2013
Bunda Annisa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar